Terlibat Kasus Korupsi, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Sebagai Tersangka

13/09/2025 12:08:25 WIB 6
Terlibat Kasus Korupsi, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Sebagai Tersangka
Lampung Utara - Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan R mantan pejabat BPBD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BPBD kabupaten setempat.

"Pelaku sebelumnya ASN yang menjabat di BPBD Kabupaten Lampung Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama. Sabtu (13/9/25).

Dijelaskannya, sebelum penetapan tersangka pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap R terkait Tinda Pidana Korupsi pengadaan makan minum fiktif pada BPBD tahun anggaran 2023.

"Penetapan ini terang dia, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti ditemukan kerugian negara. Pengadaan tersebut fiktif tidak dilaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Penyidikan ini akan terus kita dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

"Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara secara mendadak mengeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara, sekira pukul 09:00 wib, Jum’at (29/8/25).

Pengeledahan di kantor BPBD di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Lampura AKP Appfyadi Pratama bersama para penyidik Tipidkor. (*)

in Hukum

Share this post