Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Kasus Pemerasan Tiga Oknum Wartawan ke Kejaksaan
13/09/2025 12:01:28 WIB
10

Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara resmi melimpahkan perkara tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kelontongan di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan identitas ketiga tersangka yakni HSM (warga Tanjung Harapan), MRN (warga Kota Alam, Kotabumi Selatan), dan A (warga Desa Sidomukti, Abung Timur).
“Kami sudah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Apfryyadi, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban Sofiyah pada 17 Januari 2025. Saat sedang menjaga toko seorang diri, korban didatangi empat orang yang mengaku wartawan. Mereka menuding adanya penjualan rokok ilegal dan mengancam akan melaporkan ke Polda Lampung jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Para tersangka menuntut Rp40 juta. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta,” terang Apfryyadi.
Setelah menerima laporan, polisi memanggil para terlapor dua kali, namun tak diindahkan. Petugas kemudian menjemput paksa ketiganya di kediaman masing-masing.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp15 juta. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan media yang disebutkan para pelaku tidak terdaftar di Dewan Pers, memperkuat dugaan pemerasan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan kepolisian tidak mentolerir aksi yang mencoreng profesi jurnalis.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan agar tidak ragu melapor. Perbuatan seperti ini merusak citra jurnalis yang benar-benar bekerja sesuai kode etik,” pungkas Apfryyadi.
in
Hukum