Gelapkan Handphone Temanya, Pelaku Diamankan Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara

13/05/2025 14:29:09 WIB 9

Lampung Utara - Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil  mengungkap Kasus NON TO Ops Pekat Krakatau 2025 tentang terjadinya peristiwa pidana Pidana Penggelapan.

Pelaku yang diamankan yakni, MMH (25) warga dusun tanjung mas Desa Kembang Tanjung kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Humas AKP Budiarto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan setelah jajaran Polsek Abung Semuli menerima Laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengetahui keberadaan pelaku selanjut Kapolsek dan anggota langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Selasa (13/5/25).


Peristiwa terjadi pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib di rumah korban. Desa Semuli jaya .Rt.Rk.002.005 Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara.

Dimana pelaku mengambil/membawa Hp korban dengan cara meminjam di mana pelaku menginap di rumah korban  sekira pukul 20.30 Wib pelaku meminjam Hp korban.

Setelah keesokan harinya anak korban menanyakan hp kemudian korban mencari pelaku sudah tidak ada lagi di rumah berikut hp korban yang di pinjam . Berikut kotak yg ada di dalam kamar rumah korban. Sudah tidak ada lagi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit Hp Merk oppo reno 8+8/256.seharga Rp 3.699000. Lalu korban lapor Ke Polsek Abung Semuli," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. (*)

in Hukum

Share this post