Aniaya Korban Pasal Hutang, Pelaku Diamankan Polsek Sungai Utara Polres Lampung Utara

13/05/2025 19:13:59 WIB 9

Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Roki warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten setempat, Selasa (13/5/25).

Pelaku yang diamankan berinisial  S (51) warga Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya bener, Kapolsek Sungkai Utara dan jajarannya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan," ujarnya.

Lanjut Kasi Humas, peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Gedung Negara dimana pelaku datang kerumah korban untuk menagih hutang namun korban belum ada uang untuk membayarnya dan meminta waktu 2 atau 3 hari namun pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang nya dan menusuk pisau tersebut ke dada korban sebelah kiri namun di tepis oleh korban.

Pelaku terus berusaha menusuk pelapor akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kening kepala sebelah kiri dan 2 luka pada bahu sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian penganiayaan diri nya ke Polsek Sungkai Utara.

"Setelah menerima laporan polisi dan cek TKP lalu anggota mengumpulkan barang bukti dan di dapatkan informasi pelaku berada di kontrakan ya di Desa Negara tulang bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara," katanya.

Pada saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya lalu anggota membawa pelaku berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu ke Polsek Sungkai Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

in Hukum

Share this post