Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
29/09/2025 12:24:44 WIB
9

Lampung Utara - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil ringkus seorang satu orang diduga pelaku tindak pidana tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Pelaku yang diamankan yakni FF (33) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
"Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning," ujar Kasat, Senin (29/9/25).
Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu yang siap edar.
Kemudian, 2 buah plastik klip, 1 buah Bundel plastik klip, 2 buah centong pipet, 1 buah timbangan digital, 1 Unit Handphone Vivo warna merah, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum, 2 buah pipet plastik dan 1 buah korek gas.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba. (*)
in
Hukum