Tim Gabungan Bersama Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Sepeda Motor
10/02/2026 18:14:04 WIB
11
Lampung Utara – Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, dengan dukungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya empat unit sepeda motor milik korban.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di area RS Medika Insani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Riki Nopariansyah. selasa (10/2/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengembangan perkara bersama tim Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat (R4) dan beberapa kendaraan roda dua (R2) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua orang pelaku yang diketahui berinisial JD dan IS berhasil diamankan petugas. Saat proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan dan melarikan diri.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” tambah Kapolsek. (*)
in
Hukum