Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus TO perkara dan TO Orang Ops Pekat Krakatau 2025 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku yang diamankan berinisial AF (41) warga Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada saat korban sedang mengendarai kendaraan mobil melitas di Jalan Proyek Polisi yang beralamat di Dusun Widoro Payung Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara hendak pulang kerumah tiba-tiba pada saat itu terlapor hendak mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya keluar dari halaman rumah terlapor, tiba-tiba terlapor mengatakan dengan dana keras " BABI SATU INI".
Disaat korban mendengan omongan terlapor saat itu korban langsung menghentikan laju kendaraan mobil yang di kemudikan korban, disaat korban mengehantikan kendaraan saat itu juga terlapor juga menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, dan langsung kemudian putar balik dan menghampiri korban kemudian korban turun dari mobil dan menanyakan apa maksud mengatakan babi kepada saya.
Saat itu terlapor malah mengatakan apa kurang senang dengan saya, sehingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara korban dan terlapor seraya terlapor memukul korban namun tidak kena saat itu dan akhirnya korban pun membalas dengan mencengkram mulut terlapor dan ketika itu warga sekitar berdatangan melerai kejadian tersebut namun pada saat korban sedang tarik oleh saksi bernama saksi agar tidak terjadi perkelahian lebih lanjut saat itu korban sempat terjatuh di selokan pinggir jalan dan tiba-tiba terlapor langsung berlari menghampiri korban dan langsung memukuli wajah korban dengan tangan kosong dan juga di injak-injak terlapor, dan akhirnya kejadian tersebut berhasil di lerai oleh warga sekitar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada wajah dan pada kaki sebelah kiri, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara, katanya.
Lanjutnya, setelah menerima Laporan petugas melakukan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim Tekab 308 melakukan Penggerebekan namun tidak berhasil mendapatkan pelaku.
Kemudian Tim melakukan upaya persuasif kepada keluarga dari Pelaku agar dapat menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dan Tim pun kembali ke Mako Polres Lampung Utara.
"Kemudian sekira pukul 19:00 wib Pelaku di dampingi keluarga mendatangi Polres Lampung Utara untuk menyerahkan diri, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya. Jumat (9/5/25). (*)