Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Non TO Ops Pekat Krakatau 2025 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Pelaku yang diamankan HA (42) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Pangeran Jinul Gg. Ansori Yazid Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Dimana pada saat korban bersama-sama dengan temannya sedang dalam perjalanan ke rumah kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ada 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha FreeGo warna Biru yang memepet korban sehingga korban berhenti.
Selanjutnya pelaku berpura-pura menanyakan rumah seseorang lalu pelaku menarik korban sambil pelaku menaiki sepeda motor korban selanjutnya korbanpun menarik pelaku hingga pelaku terjatuh kemudian ketika korban bersama-sama temannya hendak pergi melarikan diri lalu pelaku mengejar korban dan mendorong korban hingga terjatuh selanjutnya pelaku mengambil 1 unit handphone merk Redmi 9A warna Peacock Green beserta 1 buah SIM Card.
"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan serangkaian penyelidikan Personil Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Tim Tekab 308 melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap AKP Budiarto, Jumat (9/5/25).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)