Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Polsek Abung Selatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K. , S.I.K. , M.M. melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Pelaku yang diamankan berinisial P (40) warga Desa Pagar Kec. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya betul, Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan Kemarin Rabu (21/5) berhasil mengaman pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)," Ujarnya. Kamis (22/5/25).
Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Polsek Abung Selatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K. , S.I.K. , M.M. mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku
Lanjutnya peristiwa terjadi Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib. di Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar dimana ketika korban dari lampung tengah dengan di bonceng oleh rekannya sesampai nya di Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar.
Tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku menyalip pelaku langsung meninju rekan nya sambil mengeluarkan senjata tajam jenis golok kemudian balik lagi dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.