Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Polsek Abung Selatan berhasil mengungkap kasus tentang Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 16 Mei 2025 sekira Pukul 03.51 Wib. di Dusun Kampung baru Rt 001 Rw 002 Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kasi Humas AKP Budiarto mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan peristiwa
terjadi pada saat terlapor datang kerumah pelapor ingin meminjam uang dengan Menggadaikan 1 (satu) Buah handphone sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ibu rupiah ).
kemudian terlapor meminta tambahan uang gadai sebesar Rp.100.000,- ( serratus ribu rupiah ) namun pelapor lupa mentransfer ke terlapor kemudian terlapor marah-marah kemudian terlapor pergi kemudian datanglah terlapor 2 bersama-sama dengan terlapor 3 dan terlapor 4 menanyakan 1 (satu) Unit Handphone yang digadaikan oleh terlapor 1.
Setelah itu terlapor 2 langsung merangkul pelapor dan langsung membanting pelapor dan terlapor 1,3 dan 4 memukuli dan menginjak injak pelapor kemudian datanglah istri saksi untuk memisah dan menyuruh terlapor pergi dari rumah pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian bibir, memar dibagian leher, Dada, Kepala, perut, serta luka dibagian kaki sebelah kanan, Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung utara.
Setelah menerima Laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Polsek Abung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Lalu Tim melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 2 berinisial P (40) dan pelaku 3 M (75) saat di rumahnya yang beralamatkan di Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara," jelasnya. Kamis (22/5/25).
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)