Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

06/05/2025 19:07:51 WIB 20

Lampung Utara - Personil Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil ungkap Kasus NON TO Ops Pekat Krakatau 2025 tentang terjadinya peristiwa pidana Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (6/5/25). 

Peristiwa curat terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib dirumah korban di Dusun Pringgondani II  Desa Madukoro  Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku yang diamankan berinisial AE (34) warga  Way Tabuan Tanjung Mulyo Desa Kalibening Raya Kecamatan. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara," kata Kasi Humas AKP Budiarto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.


Kasi Humas menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gudang di rumah pelapor dan mengambil barang- barang yang ada di dalam gudang berupa 2 buah velg fuso  warna hitam dan 5 buah velg mobil truck warna hitam, 1 buah Per warna hitam dan 2  buah Terpal fuso warna hijau dengan ukuran 7X14 meter.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  10.000.000," jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi lanjut Budi, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi lalu anggota Reskrim Polsek Kotabumi Utara melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti.

"Lalu di dapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah nya lalu dilakukan interogasi bahwa barang- barang  tersebut disimpan dirumah  oleh pelaku lalu anggota membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek kotabumi Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

in Hukum

Share this post