Pelaku Penganiaya Diamankan Polsek Bukit Kemuning

24/05/2025 22:49:36 WIB 9

Lampung Utara - Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Pelaku yang diamankan S (37) warga Tanjung Tebat Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin tgl 02 Desember 2024 Sekira Pukul 20.00 wib dimana korban saat itu sedang duduk di ruang tamu bersama orang tuanya tiba tiba datang pelaku masuk ke dalam kontrakan dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis golok.

"Kemudian pelaku langsung membacok korban sebanyak 1  kali kearah kepala korban sehingga kepala korban mengeluarkan darah," jelasnya.

Lanjut, orang tua korban mencoba melerai tetapi pelaku mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah orang tua korban sehingga orang tua korban mengalami luka gores dibagian paha kanan belakang kemudian pelaku keluar dari kontrakan dan berhasil melarikan diri.

"Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Personil Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kontrakan Desa Tanjung Tebat sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (*)

in Hukum

Share this post