Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curas

27/05/2025 14:07:00 WIB 17

Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Pelaku yang diamankan berinisial  TP (25) warga Dusun 1 Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa terjadi di jalan raya Dusun Sukamaju Desa Kalicinta  Kecamatan Kotabumi Utara pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib.      

Dimana pada saat korban berangkat dari rumah nya menuju rumah kakak nya yang berada di dusun sukamaju pelapor di hadang oleh 2 orang yang tidak di kenal yang muncul tiba tiba dari tempat gelap yang langsung merebut stang motor motor korban sehingga korban terjatuh kemudian sepeda motor  korban di bawa kabur oleh kedua pelaku.

" Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian 1 unit sepeda motor HONDA ASTREA GRAND warna hitam," jelasnya. Selasa (27/5/25).

Lanjut Kasi, pada hari Minggu tanggal 22 mei 2025 sekira pukul 14.00 wib Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di sepuran desa Banjar ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

"Kemudian Tim tekab 308 presisi Polres Lampung Utara melakukan pengerbekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

in Hukum

Share this post