Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Non TO Ops Pekat Krakatau 2025 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku LS (45), warga Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna cokelat telah diamankan di Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan Personil Tekan 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau," jelasnya. Sabtu (10/5/25).
Peristiwa terjadi, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 Sekira pkl 19.30 Wib di RT. 03 Dusun V sukamaju desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Dimana pelaku bersama istri nya mendatangi korban dengan tujuan ingin menagih hutang Rp. 1.000.000, saat itu pelaku marah marah dan mengancam akan membunuh orang tua korban.
Lalu korban keluar hendak menemui pelaku namun pelaku menunjukkan, 1 bilah senjata tajam jenis golok dan mengayunkan golok tersebut kepada korban, korban sempat mengelak dan mengenai pinggang belakang korban sehingga korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan mendapatkan 52 jahitan. jelasnya. (*)