Kurang dari 3 Hari, Pelaku Curat Disertai Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bunga Mayang Berhasil Diamakan Tim Gabungan Polres Lampung Utara

11/08/2025 16:55:59 WIB 16
Kurang dari 3 Hari, Pelaku Curat Disertai Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bunga Mayang Berhasil Diamakan Tim Gabungan Polres Lampung Utara
Lampung Utara - Tim gabungan Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di back up Tekab 308 Persisi Polda Lampung mengungkap kasus pencurian disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap inisial DJS (23), seorang karyawati warung sate di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, daerah itu, Jum'at (8/8/2025) lalu.  

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pakainya bercak darah dan sarung bantal serta kain sprei berikut uang tunai Rp 150 ribu milik korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan sebilah senjata tajam.

Pelaku yang diamankan yaitu berinsial RRD (19), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif atas perbuatannya itu.   
                     
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryadi dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Senin (11/8/2025), mengatakan pihaknya di back up Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati warung sate di Desa Negara Tulang Bawang. 
                    
"Alhamdulilah selama tiga hari kasus ini dapat diungkap dan kini pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Kapolres menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP pidana sub pasal 338 KUHP pidana lebih sub pasal 365 ayat (3) KUHP pidana dan pasal 285 KUHP pidana.        

Sementara itu, Kasat Reskrim  AKP Apfryadi Pratama mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di areal kebun tebu PT. BMM daerah Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Basar, Way Kanan.

"Karena mencoba berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kakanya,"katanya.      

Apfryadi Pratama menjelaskan pelaku ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian disertai dengan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban seorang karyawati warung sate.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bahwa dirinya nekat mencuri pemerkosa dan membunuh korban lataran takut perbuatannya aksi pencurian dipergoki korban,"terang kasat menirukan penuturan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya  juga menyita sejumlah barang bukti berupak.kaitan korban yang ada bercak darah, uang ratusan ribu milik korban dan uang kotak amal serta sepeda motor dan senjata tajam sebilah badik milik pelaku.                                    

"Saat ini pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lajut,"terang Kasat kembali.

Sementara itu, modus yang dilakukan sebelumnya pelaku telah berkunjung terlebih dahulu mengawasi uang yang ada kota amal warung tersebut.

Keesokan harinya, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam warung melewati pagar dirinya dan saat berada dalam warung pelaku naik kelantai dua masuk kamar korban mengambil uang dalam tas dan dipergoki korban dan mengambil uang dalam kotak infak amal sebesar Rp 430 ribu.

"Saat dipergoki korban dan jerit minta tolong, pelaku langsung menutup muka korban mengunakan bantal dan mencekik leher korban hingga tak berdaya setelah itu diperkosanya dan  membunuhnya," paparnya.

Setelah melakukan aksi perbuatan sadisnya tersebut, pelaku langsung kabur dengan mengendari sepeda motor dan atas kejadian itu, petugas langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku.(*)

in Hukum

Share this post