Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

13/06/2025 18:01:02 WIB 12

Lampung Utara - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil Ringkus dua orang sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Pelaku yang diamankan yakni APY (25) warga Abrati Kotabumi Ilir dan E (34) warga Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Pertama, Kamis pukul 13.30 WIb kita mengamankan tersangka APY di Jalan Kampung  Baru Kotabumi Tengah, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 7 paket sabu," ujar AKP A. Mardiansyah. Jum'at (13/6/25).

Lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan tidak berhenti disitu sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali mengamankan tersangka E saat berada di sebuah rumah yang berada di Gang Lada Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Dari tangan pelaku E, kita berhasil mengamkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu siap edar," jelasnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.

in Hukum

Share this post