Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Kotabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dilakukan pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekitar puku 22.00 Wi di Tulung Mili wilayah Kecamatan Kotabumi, dengan barang bukti 13, 40 gram brutto sabu.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan 3 orang pelaku narkoba berikut barang bukti.
Selain meringkus para pelaku berinisial ES (33) warga Tulung Mili, J (45) warga Abung Kunang dan R (52) warga Kota Alam lanjut Made, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti saat di TKP penangkapan.
“Selain mengamankan sabu seberat 13,40 gram tim juga mengamankan bong, pipa kaca, timbangan digital, centong, gunting dan berbagai Hp,” kata AKP Made, Kamis (13/10/22).
Untuk para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Lampung Utara guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.