Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara - Tiga orang warga kasus penyalah guna narkoba diringkus petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara, usai konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka yang ditangkap, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 15.00.
Selain mengamankan ketiga orang penyalah guna narkoba, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0, 17 gram dan alat hisab sabu (bong) dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE-2912-KI.
Ketiga warga yang diamankan yakni berinisial DB (48), dan MO (53), warga Simpang Saprodi, Desa Abung Jaya, Kecamatan Abung Selatan serta inisial RB (26), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa (22/8/2023), mengatakan ketiga tersangka ditangkap diduga karena kasus penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah salah seorang tersangka berinisial DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui salah satu dari tersangka yang ditangkap yakni berinisial DB, diketahui seorang residivis kasus yang sama.
"Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.