Lampung Utara - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Penganiayaan yang terjadi di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten setempat, Jumat, (6/9/24).
Rekonstruksi yang dilaksanakan di lapangan Polres Lampung Utara ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh yang ikut menyaksikan jalannya Rekonstruksi.
AKP Stefanus Boyoh, S. TrK., S.I.K., M. Sc. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan reka adegan ini untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU.
"Dalam Rekonstruksi tersangka melakukan sebanyak 32 adegan," kata Kasat.
Lanjut Kasat, tindak Pidana penganiayaan tersebut kedua belah pihak saling melaporkan ke Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG dan LP/B/175/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG
"Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21)," ujarnya. (*)