Lampung Utara - Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai berupa setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai. Selasa (3/6/25).
Dalam operasi yang digelar di Pasar Mangris Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara petugas mengamankan terduga pelaku AS (30) warga Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi berikut barang bukti 25.800 batang rokok berbagai merk.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.M. menjelaskan, berawal dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukkannya dari rekan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara di Pasar Mangris, Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara.
"Lalu Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Ipda Ma'ruf Nurochim, S.Tr.K. menuju ke lokasi, setelah sampai di lokasi, Tim menemukan beberapa merk rokok tidak dilengkapi pita cukai dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukkannya dijual oleh terduga AS," jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, dari terduga pelaku berhasil diamankan 25.800 batang rokok berbagai merk terbagi menjadi 9.600 batang rokok dengan pita cukai bukan peruntukkan dan 16.200 rokok tanpa pita cukai.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara, selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menyerahkan orang beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.
Kasat AKP Apfryyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal," tegasnya.