https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Terkait adanya laporan dari masyarakat adanya pungutan liar (pungli) di Pos Kontrol Batubara Jalan Linsum Desa Ulak Rengas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pada hari Senin 15 Januari 2024 datang seorang sopir ke Polsek melaporkan telah menjadi korban pungli di Pos Kontrol Batubara Jalan Linsum Desa Ulak Rengas.
"Setelah menerima laporan dari korban, kita bergerak cepat dengan melakukan patroli dan mengecek ke lokasi," ujar AKP Edy, minggu (21/1/24).
Lanjut Kapolsek, setelah anggota mendatangi TKP di Pos Kontrol Batubara Desa Ulak Rengas tidak ditemukan adanya kegiatan yang berbentuk pungli atau pemerasan.
"Kita sudah menghimbau kepada masyarakat sekitar Pos agar tidak melakukan pungli ataupun pemerasan tehadap sopir mobil, apabila kedapatan melakukan pungli akan kami tindak tegas," kata Kapolsek.
Selain itu terkait laporan dari korban Medi Alpian (43) warga Gandus Palembang, pihak Polsek Bukit Kemuning akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Pihak pelapor kita hubungi lewat pengurusnya, di perkirakan hari senin atau selasa melintas di Bukit Kemuning dan akan di mintaai keterangan lanjutan," jelas Kapolsek AKP Edy.(*)