Lampung Utara - Polsek Abung Timur bersama tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penganiayaan terhadap Bowo Dwi Prastio dan Saiin Nanda Selaku anggota Linmas. Jumat (16/5/2025).
Pelaku berinisial WS berhasil di ringkus di rumahnya di desa Isorejo kecamatan Bunga Mayang. Penggrebekan dan penangkapan di pimpin oleh Kanit Pidum Polres Lampung Utara.
Adapun penangkapan dilakukan setelah diadakannya rangkaian penyelidikan dan didapati info, bahwa pelaku penganiayaan yang terjadi pada tanggal 9 mei 2025 sekitar pukul 9.00 Wib, terhadap korban.
Selanjutnya, tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau Garpu yang bergagang dan bersarung coklat digunakan untuk mengancam korban, serta sebatang balok kayu sepanjang satu meter.
Kemudian pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.IK., MM. Sedangkan pelaku dikenakan ancaman terhadap pasal 351 KUHP. ujarnya Minggu (18/5/25).
Atas keberhasilan ke polisian tersebut, mendapat apresiasi dari masyarakat Abung Timur, khusus warga Papan Rejo, yang mana Polres Lampung Utara dengan sigap dan tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku.(*)