https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku pengerusakan di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
"Anggota Tekab 308 Presisi kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengerusakan pada Senin dinihari tanggal 26 September 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (26/9/22).
Dia melanjutkan tiga pelaku pengerusakan tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku di antaranya S (24), S (29), dan A (23) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Penangkapan terhadap mereka berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan temannya. Dari informasi itu, anggota Tekab 308 Presisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan teman pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.
Sebelumnya, anggota kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara. dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara Keenam pelaku pengerusakan yang di amankan telah terbukti dan sesuai fakta kejadian pada saat peristiwa pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), dan Rio (31) sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi, dan 5 orang ditetapkan tersangka, mereka warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL.
Pelaku yang merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada saat diamankan pelaku bandar narkoba AL berteriak dan mengundang massa warga berkumpul di stasiun kereta api Blambangan pagar sehingga terjadi penyerangan terhadap anggota sat narkoba dan pengerusakan satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK. Dalam peristiwa tersebut kerugian mencapai Rp 20 juta.
Para pelaku dikenakan di dalam pasal 170 subs, 406 subs, 212 Jo 214 dengan ancaman Pidana 7 tahun. Kata pandra.