Lampung Utara - Pelaku pengeroyokan terhadap korban Tranu warga Negeri Agung Kabupaten Way kanan berhasil diamankan Polisi dari Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial DN (35) warga Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polsek Sungkai Utara pada Kamis 1 Mei 2025 saat berada di rumah kerabatnya," ungkap Kasi Humas, Jumat (2/5/25).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 berawal korban melintasi jembatan pertama Desa Hanakau Jaya kecamatan sungkai utara, pelapor tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal dan dimintai uang sebesar Rp 50.000 karena tidak diberi uang oleh korban 2 orang yang tidak dikenal tersebut pergi lalu setelah pelapor melanjutkan perjalanan kembali.
Sampai di jembatan kedua Desa Hanakau pelapor diberhentikan oleh 4 orang yang salah satu pelaku menghadangkan sepeda motor nya didepan mobil pelapor dan berkata" siapa yang ngajak ribut tadi" lalu saat saksi turun dari mobil saat membuka pintu akan memberi penjelasan, pelaku langsung meninju Muka dari Saksi yang mengenai Batang hidung Saksi dan terjadi duel antara Saksi dan pelaku setelah nya korban mengajak pelaku untuk pergi menuju rumah Rudi (kepala desa) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun saat sampai digang sebelah rumah kepala desa pelapor diberhentikan oleh pelaku lalu pelaku memukul pintu mobil kanan pelapor menggunakan kayu dan mengenai muka korban setelah nya pelaku berpindah ke pintu mobil kiri dan memukul menggunakan kayu dan mengenai tangan kiri saksi lalu saksi membuka pintu dan membela diri menggunakan kunci roda.
Setelah itu korban ditarik paksa oleh dua orang ke parkiran rumah kepala desa dan dipukuli oleh dua orang lalu korban diamankan oleh seseorang dan dibawa menuju teras rumah kepala desa tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan membawa korban dan saksi menuju Puskesmas.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah memar, luka goresan dan memar di pelipis mata kanan, memar dibadan dan lengan kanan. Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sungkai Utara," Jelasnya.
"kini pelaku berikut barang bukti 2 lembar kwitansi visum dan Potongan kayu sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses lebih lanjut," Katanya. (*)