Lampung Utara - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberkatan (Curat) berhasil di ringkus oleh tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni, RPS (21) warga Dusun Margo Mulyo Kelurahan Kotabumi Tengah dan ORK (17) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat 19 April 2025, Sekira pukul 04.00 Wib di Kios Pasar Dekon dimana pada saat korban kembali ke Kios mendapati kios miliknya sudah dibobol Pelaku dan dagangan rokok milik korban sudah tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian beberapa merk rokok dengan total kerugian Sebesar Rp. 2.700.000,- (Dia Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, " ujarnya. Sabtu (26/4/25).
Lanjutnya, berdasarkan serangkaian penyelidikan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya di GG. Kabul Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Lalu Tim langsung bergerak dan melakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada dirumahnya," kata Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa rokok barang bukti di jual dan di hisap bersama-sama, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.