Lampung - Polres Lampung Utara menangkap MT (32) pelaku pembunuhan seorang tuna wicara bernama Siti Fatimah (55). Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di leher.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati.
"Motif pembunuhan ini dendam pribadi, tersangka mendapat kabar bahwa korban yang bisu kerap kali membicarakan tersangka kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat," katanya, Minggu (17/11/2024).
"Korban membicarakan bahwa tersangka ini suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Hal itu dikatakan korban kepada banyak warga sehingga memicu dendam," ujarnya.
Kemudian kata Boyoh, atas hal tersebut korban akhirnya berencana menghabisi nyawa Siti dengan cara mendatangi kediaman korban pada Sabtu (16/11/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ini datang ke rumah korban jam 2 malam, kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri," terang Boyoh.
Selanjutnya jasad nenek Siti ditemukan tetangganya pada Sabtu pagi tergeletak di teras rumahnya. Polisi yang mendatangi TKP akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah pisau.
Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Lampung Utara. Dia dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.(*)