Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023, Polres Lampung Utara merilis hasil Ungkap kasus selama satu pekan di Bulan Agustus 2023, Kamis (17/8/23).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, pada kesempatan ini tanggal 17 agustus 2023 memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78 sengaja kami menyempatkan diri untuk melaksanakan release terhadap beberapa kejadian ungkap kasus yang telah di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
"Terdapat 5 jenis tindak pidana dengan 9 kasus yang berhasil di ungkap antara lain, pencurian dengan pemberatan 5 kasus, pencurian dengan kekerasan 1 kasus, persetubuhan anak 1 kasus, pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, penipuan dan atau penggelapan 1 kasus dengan pelaku 12 orang," kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, Kamis (17/8/23).
Sementara itu lanjut Kapolres, total barang bukti yang berhasil di amankan 1 ekor kerbau, 2 ekor kambing, 3 unit sepedah motor, handphone 2 buah, tabung gas 2 buah dan lain lain yaitu celana korban baju korban dan dua jilbab milik korban.
Dari 5 jenis tindak pidana yang kami release pada hari ini terdapat 1 kasus yang berhasil kami ungkap dan menjadi atensi sehubungan dengan korban meninggal dunia terkait dengan pencurian hewan ternak yang terjadi pada sekitar hari Jum'at tanggal 20 Januari 2023 tkp di Abung Semuli yang dimana anak dari korban yang pemiliki ternak meninggal dunia akibat tindakan dari pelaku.
"Pelaku yang berhasi diamankan inisial T warga kotabumi tengah merupakan komplotan spesalis Curas ternak," ujarnya.
Yang bersangkutan melakukan aksi bersama 5 orang lainnya, untuk tersangka yang lain ada yang sudah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dan 3 lagi masih DPO.
"Alhamdulillah untuk tersangka berhasil kami amankan kemudian juga ada beberapa hewan ternak yang berhasil juga kita amankan," paparnya.