https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara mengamankan seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (27/3/24).
Pelaku berinisial H (46) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si membernakan telah mengamanakan pelaku yang sudah menjadi DPO Polres Lampung Utara.
"Ya benar anggota sudah mengamankan pelaku saat berada di Prumahan Siger Kotabumi. Pelaku ini juga merupakan sudah 4 kali masuk penjara atau resedivis," ujar Kapolres.
Lanjut AKBP Teddy, peristiwa curat terjadi pada hari minggu tanggl 23 januari 2023 sekura pukul 04.35 wib di Masjid Al. Muhajirin Desa Semuli Jaya saat korban sedang melaksankan sholat subuh berjamaah, selesai sholat korban melihat motornya tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korba mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih BE 3931 KC sehingga korban mengalamai kerugian 9 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Semuli.
Dari hasil penyelidikan motor korban tersebut telah diambil pelaku bersama teman nya S yang sudah mejalani dan ponis hukum.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancam penjara selama 7 tahun," kata AKBP Teddy.(*)