Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara, Setelah kurang lebih satu bulan dirinya masuk dalam daftar orang yang dicari Polisi dalam kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), pria berusia 41 tahun berinisial PT itu akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Raja Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara pada dini hari tadi Minggu 21/5/2023 pukul 03.00 wib di rumah kediamannya Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja.
Dari padanya petugas sekaligus menyita barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 4895 KO, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A16 dan 1 (unit) merk Vivo Y20.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar DPO pihaknya itu di back-up Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya, tersangka PT sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang karena mengetahui petugas datang, namun petugas kita sudah berjaga-jaga disekeliling rumah tersangka sehingga langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara. "ujarnya Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kasus Curat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib dengan korbannya Sukarsa (48) warga Desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung Raja.
Saat itu korban sedang istirahat tidur, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari bahan papan, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkirkan di dapur, selain itu tersangka juga mengambil 2 (dua) unit Hand phone yang di taruh di atas meja ruang tengah dan setelahnya tersangka kabur dengan membawa barang hasil curian.
Kini tersangka PT berikut barang bukti sudah berada di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "tandas nya