Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Barang siapa saja yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan dan atau Tindak Pidana Barang siapa yang memberitahukan atau mengajukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana dan atau Pasal 220 KUHPidana.
Pelaku yang diamankan yakin buruh harian lepas berinisial W warga Dusun Kebon Lima Kelurahan Tanjung senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peluk diamankan setelah petugas melakukan olah TKP atas kejadian Curas yang di laporan oleh pelaku.
"Pelaku diamankan setelah kita lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi ternyata kejadian yang di laporan oleh pelaku tidak benar atau laporan palsu," jelasnya. Rabu (11/6/25).
Lanjutnya, dimana peristiwa yang di laporan oleh korban (pelaku Laporan Palsu) tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 17.45 wib, pada saat korban sepulang dari melihat kayu karet & kayu afrika yang berada di kembang gading dan bertemu saudara Darto sebagai perantara kayu.
Tiba-tiba pelaku sudah berada di samping Korban dengan menggunakan Sepeda motor merk Yamaha Vega, Warna Biru yang berjumlah 3 orang, yang dua orang diantaranya mengancam menggunakan diduga seperti laduk sambil mencabut kunci Sepeda motor korban kemudian berhenti setelah salah satu pelaku memegang handel belakang Sepeda motor korban lalu melarikan diri dan Sepeda motor korban dibawa pergi oleh pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/307/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Juni 2025 tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapati kejanggalan pada saat olah TKP, lalu Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan interogasi secara lisan dilapangan terhadap W yang akhirnya W mengakui bahwasanya Laporan yang dibuatnya tersebut adalah palsu.
"Atas kejadian tersebut anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara membawa Wberikut barang bukti ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (*)