Bukit Kemuning - Dalam rangka menyambut Pilkada Lampung Utara 2024, Aipda Ameriyansyah,S.H Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kemuning dan Sertu Edi Susanto Babinsa Koramil 0412-03/BK bersama aparat Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (14/11/2024).
Memasang spanduk imbauan untuk mewujudkan pemilihan yang damai, bebas politik uang, dan tanpa politik identitas. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di beberapa titik strategis di Bukit Kemuning, sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan menjelang pemilu.
Spanduk ini membawa pesan kuat, “Stop Politik Identitas & Stop Politik Uang,” yang bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merusak demokrasi. Selain itu, pihak Polda Lampung juga mengingatkan akan konsekuensi hukum bagi pelaku politik uang, sesuai Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, yang mengancam pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pesan lain yang disampaikan adalah ajakan untuk “Menciptakan Pilkada yang Sejuk dan Damai,” yang diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat Lampung Utara, khususnya Bukit Kemuning, untuk menjaga ketertiban selama proses pemilihan.
Kapolda Lampung dan jajaran pejabat lainnya, termasuk Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Kapolres Lampung Utara, serta Dandim 0412, turut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kedamaian.
Aipda Ameriyansyah,S.H Bhabinkamtibmas setempat, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bagian dari upaya proaktif aparat keamanan dalam mencegah potensi konflik.
menambahkan, Ibrahim Haji, Kepala Kelurahan Bukit Kemuning, berharap agar warga dapat menyikapi Pilkada dengan bijak dan menghindari hal-hal yang bisa memicu konflik. “Mari kita sukseskan Pilkada Lampung Utara dengan aman dan damai,” kata Ibrahim.
Masyarakat Bukit Kemuning menyambut positif inisiatif ini dan mengapresiasi upaya aparat dalam menjaga suasana pemilu yang aman dan kondusif.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kerukunan dan integritas dalam proses Pilkada.(*)