Tribratanews.Lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara - Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di Kabupaten setempat, Rabu (20/9/23).
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis dan puluhan liter tuak yang didapat dari sejumlah toko dan warung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, razia miras dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas kejahatan jalanan, premanisme, tawuran antar kelompok dan kejahatan lainnya yang dipicu minuman beralkohol.
"Dari hasil razia tersebut, sebanyak 74 botol miras berbagai jenis dan 73 liter tuak berhasil disita petugas", kata Kapolres.
Bahwa razia yang digelar ini lanjut Kapolres, dilakukan sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi minuman keras. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras kepada pihak berwajib sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kegiatan razia terhadap minuman keras ini akan terus kita lakukan secara rutin untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Utara", tegas AKBP Teddy.