Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian uang milik korban Agus warga Jalan Way Seputih Desa Kalibening Raya Abung Selatan. Rabu (13/12/23).
Pelaku pencurian adalah FA (17) warga Jalan Way Seputih Desa Kalibening Raya Abung Selatan Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa terjadi bermula korban sudah 5 kali kehilangan uang dalam rumah dengan total nilai kerugian Rp.10.400.000 dan pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 21.00 Wib korban kembali kehilangan uang yang diletakkan di letakkan didalam laci lemari kamar rumah korban.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abung Selatan", kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban unit Reslrik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di ketahui identitas pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri.
"Tidak membutuhkan waktu lama, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya", tutur Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya dengan mengambil kunci serep rumah korban pada saat bermain dirumah korban dan menyembunyikanya di dalam tanah samping rumah pelaku dan ketika korban pergi pelaku melakukan aksi pencurian dirumah korban dengan menggunakan kunci serep dengan masuk melalui pintu belakang.
"Saya sudah 5 kali masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang korban kemudian uangnya saya dipergunakan untuk jajan dan membeli pakaian", ujar AKP Mardianto menirukan perkataan pelaku.